Akhir Drama Jessica : Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
SoloUpdate.com (Solo) – Akhir penantian kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya selesai juga. Lebih kurang selama enam bulan lebih kasus ini sudah berjalan dan sampai pada babak terakhir. Jessica Wongso yang selama ini menjadi terdakwa akhirnya dinyatakan hakim bersalah dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Dikurangi masa hukuman selama di penjara 6 bulan.
Sebelumnya pihak jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica bersalah dan menuntut hukuman selama 20 tahun. Jaksa penuntut umum beranggapan Jessica dengan sengaja dan berencana meracun Mirna. Hal ini diperkuat dengan berbagai kejanggalan dari tingkah laku Jessica ketika berada di Cafe Olivier. Jaksa Penuntut umum berpedoman pada CCTV Cafe Olivier dan keterangan saksi ahli untuk memutuskan vonis Jessica meskipun saksi fakta tidak diketemukan.
Meskipun pihak Jessica telah mengajukan berbagai cara dengan menghadirkan para saksi ahli dan kesaksiannya sendiri, dakwaan tersebut tidak dapat lepas dari Jessica. Pihak Jessica masih belum menerima putusan tersebut karena merasa tidak bersalah. Jessica tidak terima dengan vonis hakim. Selanjutnya Jessica akan mengajukan upaya hukum terhadap vonis hakim dan telah berkonsultasi dengan pensehat hukum. Penasehat akan mengajukan banding.
Seperti yang telah diketahui khalayak, sidang Jessica menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus yang jarang ada dalam tindak kriminal Indonesia. Sehingga publik sangat ingin mengetahui dan penasaran siapa dalang dari pembunuhan Mirna. Namun begitu, semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa pembunuhan atau kriminalitas apapun itu pasti akan terbukti keadilannya serta akan menerima hukuman baik di dunia maupun di akhirat.
Penikmat musik, penggemar sepak bola, pecinta berita