Bagaimana Prosedur Resmi Mengasuk Anak Terlantar, Hingga Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Dinsos Tangerang. Perhatikan Prosedur dan Syaratnya dibawah ini

Soloupdate.com – Sebuah unggahan viral di Media sosial seorang influencer yang bernama Pratiwi Noviyanthi tampak bersedih ketika Dinas Sosial Kota Tangerang mengambil paksa anak-anak asuh yang masih bayi yang telah dirawatnya. Apalagi influencer ini dikenal sering menampung dan merawat orang-orang yang mengalami gangguan jiwa

Adapun alasan dari Dinas Sosial Tangerang datang untuk memindahkan anak-anak bayi yang telah diasuh oleh Pratiwi Noviyanthi disebabkan karena belum memiliki legalitas yang memadai untuk melakukan perawatan pada bayi. Dan ia dinilai telah gagal mengikuti prosedur dalam mengadopsi anak yang ditampungnya

Dalam hal ini Pratiwi Noviyanthi belum memperhatikan dari segi prosedural dalam mengadopsi anak, dan merawat anak-anak tersebut karena alasan kemanusiaan. oleh sebab itu anak-anak yang diasuhnya diambil oleh Dinsos Tangerang.

Warganet banyak yang bersedih, kenapa harus mengurus anak bayi yang telah dirawat, dijaga dan dibiayai dan mengapa mereka dinsos tidak melihat anak-anak yang terlantar dijalan untuk dinas rawat. Belum tentu nanti dinas sosial bisa merawat semuanya

Nah, untuk itu kita harus mengikuti prosedur dan dokument yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengasuhan pada anak

Prosedur Resmi Mengasuk Anak Terlantar

Dalam hal ini calon orang tua asuh harus datang ke dinsos kota maupun kabupaten untuk melengkapi beberapa dokument untuk proses pengasuhan anak

Kemudian akan dilakukan Home Visit pertama, dan melaporkan kelayakan calon orang tua asuh, Sementara itu Dinsos akan menerbitkan SK Izin pengasuhan sementata selama 6 Bulan

Dan kemudian akan dilakukan Home Visit Kedua untuk mengetahui laporan perkembangan anak, akan dilakukan Sidang Tim Pipa dan mendapatklan surat rekomendasi dari kepala dinas sosial, selanjutnya akan dilakukan penetapan dipengadilan jika semua syarat asli, dan akan dilakukan pencatatan data dan orang tua asuh anak melaporkan perkembangan setahun sekali

Syarat Resmi Mengasuh Anak  Terlantar

Adapun calon orang tua harus memenuhi persyaratannya sebagai berikut

Syarat Calon Anak Asuh:

Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi:

1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; Persyaratan CAA (Calon Anak Angkat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dibagi dalam 3 (tiga) kategori yang meliputi :

A. Anak Belum Berusia 6 (Enam) Tahun Merupakan Prioritas Utama, Yaitu anak yang Mengalami Keterlantaran, Baik Anak yang Berada dalam Situasi Mendesak Maupun Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;

B. Anak Berusia 6 (Enam) Tahun sampai dengan Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sepanjang Ada Alasan Mendesak Berdasarkan Laporan Sosial, Yaitu Anak Terlantar yang Berada Dalam Situasi Darurat;

C. Anak Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sampai Dengan Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Yaitu Anak Terlantar yang Memerlukan Perlindungan Khusus.

2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan ;

3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan

4. Memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Asuh Anak Terlantar :

1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak;
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua anak atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi;
14. Calon Orang Tua Asuh dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
15. Jarak waktu pengangkatan anak yang kedua dapat dikecualikan bagi anak penyandang cacat; dan
16. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh Calon Orang Tua Asuh.

Syarat  Administrasi Mengasuh Anak  Terlantar

Persyaratan administratif Calon Anak Asuh untuk permohonan pengangkatan anak dengan dokument sebagai berikut ;

1. Fotocopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Asuh;
2. Fotocopy kartu keluarga orang tua Calon Anak Asuh;
3. Kutipan Akta Kelahiran Calon Anak Asuh;
4. Surat permohonan pengankatan anak (adopsi);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi, suami istri;
6. Surat keterangan dari Dokter Kandungan;
7. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua Angkat (COTA);
8. Surat Pernyataam/Berita Acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (Materai);
9. Akte Kelahiran Calon Orang Tuan Angkat (COTA) suami istri;
10. Fotocopy Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA)

Penutup

Bisa anda lihat dipersyaratan bahwa yang bersangkutan memang harus memenuhi syarat baik itu syarat untuk calon orang tua asuh, mapun bagi calon anak. Dan untuk satu anak harus memiliki dokument seperti diatas yang harus dilaporkan langsung ke dinas sosial di tempat anda.

Itulah sedikit informasi dari kami agar tidak salah dalam melangkah bagaimana prosedur Resmi Mengasuk Anak Terlantar yang notabene sudah tidak ada yang merawat, menjaga dan membiayai mereka

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment