Penggunaan Dana Bos Wajib dipublikasikan Sekolah Ke Masyarakat dan Kementerian
Soloupdate.com– Transparansi dan Akuntabilitas nampaknya akan dilakukan secara ketat pada pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kementerian pendidikan dan kebudayaan melakukan gebrakan baru di seluruh sekolah yang menerima bantuan Dana Bos, yang mana penyaluran dana bos langsung diberikan ke rekening sekolah.
Saat ini hanya 53% dari sekolah seluruh Indonesia baru melaporkan dana bos sekolah melalui sistem online kemendikbud, pelaporan harus dilakukan setiap sekolah dalam tiga tahap atau bertahap dan pelaporannya sesuai dengan 3 tahap penyaluran dana ke rekening sekolah.
Tiga tahap tersebut dilaporkan secara online di webportal bos yang ada di bos.kemdikbud.go.id. Pelaporan ini akan dibagi menjadi tiga tahap, jika tahap pertama dan kedua saat penyaluran dana bos tidak melakuka pelaporan, maka pada tahap ketiga dan seterusnya tidak akan mendapatkan dana bos.
Selain dilaporkan ke kemendikbud melalui portal resmi bos.kemdikbud.go.id pihak sekolah juga wajib melaporkan dana bos mereka untuk dipublikasikan ke maasyarakt terkait dengan alokasi penggunaan dana sekolah dengan menginformasikan melalui papan informasi seperti halnya dana desa yang sudah terlapor menggunakan papan informasi, dan tidak hanya kementerian saja yang melihat dana bos melainkan masyarakat juga dapat melihat pelaporan penggunaan dana bos digunakan untuk apa saja.
Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/distribution?jenjang=1&province_code=all&district_code=all&status=all&sekolah=&tahun=2020&submit=report
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City