Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud dan Besaran Bantuan Terbarunya

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan mereka, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.


Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP?

Siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP biasanya berasal dari:

  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  • Anak yatim/piatu, difabel, atau terdampak bencana

  • Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) aktif

  • Siswa yang diusulkan sekolah melalui sistem Dapodik


🧭 Cara Cek PIP Kemendikbud 2025 Secara Online

Pengecekan status penerima PIP kini sangat mudah dilakukan melalui situs resmi Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi Cek PIP

Kunjungi: https://pip.kemdikdasmen.go.id

2. Isi Data Siswa

Masukkan data berikut:

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  • Tanggal Lahir sesuai dokumen resmi

3. Cek dan Verifikasi

Selesaikan verifikasi CAPTCHA dan klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima PIP”. Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi:

  • Status penerima

  • Jumlah dana yang cair

  • Jadwal pencairan


💸 Besaran Dana Bantuan PIP 

Jenjang Pendidikan Total Dana per Tahun Dana Termin (Kelas Awal/Akhir)
SD/Paket A Rp 450.000 Rp 225.000
SMP/Paket B Rp 750.000 Rp 375.000
SMA/SMK/Paket C Rp 1.800.000 Rp 900.000

Dana akan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atas nama siswa yang bersangkutan.


🛑 Jika Tidak Terdaftar atau Dana Belum Cair

  • Pastikan data NISN dan NIK sudah benar.

  • Jika status masih “Belum Cair” atau “Tidak Terdaftar”, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

  • Pemerintah menyalurkan dana PIP dalam 3 termin pencairan setiap tahun:

    • Termin I: Februari–April

    • Termin II: Mei–September

    • Termin III: Oktober–Desember


🎯 Kesimpulan

Cek PIP Kemendikbud  bisa dilakukan secara online dengan mudah, cepat, dan aman. Melalui situs resmi, siswa dan orang tua dapat memantau status bantuan pendidikan serta mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan.


topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment