stmik-duta-bangsa-perguruan-tinggi-keren-dan-bergengsi-di-solo

RUU Sisdiknas Tidak Hapus Tunjangan Profesi Guru, Akan Tetapi Untuk…

Soloupdate.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan informasi penting terkait dengan RUU Sisdiknas yang diklaim tidak ada konten mengenai tunjangan profesi guru, pasalnya pemberian tunjangan profesi guru ada di bab peralihan sehingga perubahan posisi tersebut menjadikan banyak guru mengira tunjangan profesi guru dihapuskan.

Perbincangan hangat di kalangan guru terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut mengupayakan bahawa agar semua guru sejahtera dan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai bentuk apresiasi kepada guru.

Dalam aturan peralihan tersebut bawah guru yang selama ini sudah mendapatkan tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi tersebut sampai dengan pensiun meskipun statusnya guru non ASN ataupun guru ASN.

Pemberian tunjangan tersebut masih tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama memenuhi persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi guru terutama guru telah memenuhi jam mengajar sesuai dengan ketentuan kevalidtan data di dapodik

Sementara guru yang selama ini belum memiliki sertifikat pendidik atau belum dapat tunjangan profesi maka guru yang bersangkutan tidak perlu menunggu antrian dapat sertifikasi karena memang guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari pemerintah.

Guru ASn akan mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, akan tetapi bagi non ASN yang sudah bekerja namun belum memiliki sertifikat pendidik maka tak perlu antre sertifikasi akan tetapi pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional untuk membantu yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Terutama memberikan gaji yang lebih tinggi, sebagaimana UU Tenagakerjaan.

Melalui Skema yang diRancangkan dalam UU tersebut bahwa pemerintah memiliki komitemen untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia yang lebih berdaya dengan menaikkan pendapatan dan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikasi tanpa harus menunggu adanya sertifikat pendidik.

Sementara dalam RUU tersebut, Guru paud dan kesetaraannya juga akan diakui oleh pemerintah sebagai satuan pendidikan yang formal yang menyelenggarakan layanan anak yang berusia 3 sampai dengan 5 tahun. Dan guru yang bersangkutan berhak atas penghasilan sebagai guru selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Anda juga bisa  membaca RUU dengan lengkap pada link unduh RUU Sisdiknas

Husnul Khatimah

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul RUU Sisdiknas Tidak Hapus Tunjangan Profesi Guru, Akan Tetapi Untuk… yang dipublish pada Agustus 30, 2022 di website SOLO UPDATE

Leave a Comment