Uang Tabungan Dimakan Rayap

Aturan Pajak 5 Persen bagi Gaji Minimal Rp 5 Juta

Soloupdate.com – Peraturan pemerintah no 55 tahun 2022 mengatur regulasi baru dalam penyesuaian pengaturan bidang Pajak dengan mengubah batas minimal gaji yang kena pajak. Regulasi baru ini dibuat untuk melebarkan penghasilan pajak pemerintah untuk lapisan yang paling bawah dan untuk menerapkan aturan tarif bagi seseorang pengusaha atau seseorang yang memiliki penghasilan yang tinggi.

Dalam perpres tersebut semua orang yang berpenghasilan yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan atau setiap tambahan kemampuan ekonomi harus wajib pajak dengan tarif pajak sebesar 5 persen untuk penghasilan pajak sampai dengan Rp 50 juta. Dan batasnya diubah perbulannya adalah Rp 5 juta dengan total pendapatan Rp 60 juta per tahun.

Aturan prosentasi tersebut masih sama dengan regulasi lama yang beda hanya pada batas penghasilan tidak kena pajak. Pada aturan yang lama bahwa yang mendapatkan gaji 4,5 jutalah yang harus wajib bayar pajak, namun karena ada aturan baik dinaikkan menjadi Rp 5 juta perbulan.

Sementara itu yang dulunya penghasilan 50 juta hingga 250 juta diubah menjadi diatasnya yaitu 60 juta hingga 250 juta

Dan untuk melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun, sehingga pekerja yang penghasilannya setiap bulan Rp 4,5 juta akan dibebaskan dari pajak

Berikut isi dari aturan baru tersebut

Bagi pekerja yang penghasilannya per tahun 60 juta maka dikenakan pajak 5 Persen

Sedangkan pekerja yang penghasilannya lebih dari 60 juta maka akan dikenakan pajak sebesar 15 persen

Untuk penghasilan per tahun lebih dari 250 sampai dengan 500 juta akan dikenai pajak sebear Rp 25 persen

Dan untuk pajak 30 persen penghasilan pertahunnya diatas 500 juta hingga 5 milyar

Dan untuk diatas 5 Milyar akan dikenai pajak sebear 35 Persen.

Sebagai contoh seorang pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau dengan penghasilan total pertahun 60 juta maka total penghasilan yang dikenai pajak dikurang ptkp Rp 6 Juta yang dikenai tarif persen harus membayar 300 ribu

Pengurangan penghasilan tidak kena pajak ini adalah penghasilan bruto yang diberikan kepada orag pribadi wajib pajak seperti tunjangan negara untuk istri dan tambahan lainnya.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment