Apakah Pendataan Non ASN Untuk Mengangkat Tenaga Honor jadi PNS/PPPK

Soloupdate.com – Pendataan Non ASN Bukan PNS yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) akan diselenggarakan sampai tanggal 31 Oktober. Sejumlah tenaga honorer menduga bahwa pendataan non ASN ini digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS atau PPPK

Namun, apakah dugaan masyarakat aka pendataan non ASn yang dilakukan oleh BKN sebagai salah satu cara pemerintah melakukan pengangkatan untuk menjadi PNS atau PPPK.

Penjelasan BKN terkait Pendataan NON ASN

Saat dihubungi oleh pihak media, Satya Pramata sebagai Kepala Humas BKN menjelaskan bahwa pendataan non ASN tersebut buka untuk pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPK, tujuan dilakukannya pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkait dengan kondisi terakhir untuk tindak lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan pada tahun 2023 bahwa pada tahun tersebut tidak akan ada lagi tenaga non ASN.

Dalam akun resmi instagram @kemenparb bahwa tujuan pendataan ini digunakan untuk memastikan bahwa

Pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dapat divalidasi dan dipetakan sesuai dengan jumlah, sebaran, kualifikasi hingga kompetensi

Dan pemerintah juga dapat mengetahui apakah yang diangkat oleh Instansi yang bersangkutan sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasinya

Dengan adanya data valid tersebut pemerintah dapat melakukan dan menyiapkan sebuah roadmap penataan tenaga Non ASN tersebut

Syarat Kategori Pendataan NON ASN

Pendataan non ASN ini tidak diberlakukan oleh tenaga outsourching dan tenaga honor yang bekerja dilingkungan Badan Layanan Umum dan Daerah. Ada beberapa tenaga yang berhak melakukannya yaitu tenaga honorer kategori dua yang ada dalam database nasional BKN. Berikut beberapa persyaratan pendataan tenaga non ASN.

Tenaga honorer yang dimaksud saat ini masih aktif bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mendapatkan gaji honor dari mekanisme pembayaran yang bersumber dari APBN ataupun APBD bukan dari mekanisme pembayarana pengadaan barangt dan jasa atau pihak ketiga

Tenaga honorer yang diangkat langsung oleh pimpinan unit kerja dengan masa pengabdian minimal 1 tahun sejak 31 desember dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun

Cara Melakukan Pendataan Non ASN

Nah, untuk melakukan pendataan anda bisa simak beberapa hal dibawah ini

Silahkan anda buka pendataan-nonasn.bkn.go.id
Kemudian anda lakukan pengecekkan data yang didaftarkan oleh admin pada instansi anda

Silahkan anda klik lanjutkan dan buat kata sandi untuk akses ke portal pendataan non ASN dengan login dan mengunggah Scanan KTP yang berlatar belakang warna biru dengan format yang telah ditentukan dan selanjutnya anda isikan captcanya

kemudian anda cek ulang data yang telah anda masukan apakah sudah benar untuk proses pembuatan akun jika belum benar silahkan anda perbaiki namun jikalau sudah benar silahakan anda lakukan konfirmasi selesai pembuatan akun

Selanjutnya anda lakukan cetak informasi akun dengan cetak informasi pendaftaran dan kemudian anda lanjutkan login ke pendaftaran

Setelah anda berhasil masuk silahkan anda unggah ijazah dan lengkapi biodata diri dan klik selanjtunya

Silahkan anda isi formulir riwayat pekerjaan dan unggah SK jabatan dan Slip gaji pembayaran dari instansi dan silahkan anda lanjutkan dan tampil resume, apabila sudah sesuai kemudian anda akhiri proses pendaftaran

Penutup

Terjawab sudah bahwa tujuannya bukan untuk mengangkat honorer, melainkan untuk memetakan tenaga honorer apakah sudah sesuai dengan kebutuhan. Jika anda tenaga honorer silahkan anda login pendataan non asn.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment