Telah Terima SK, Namun Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima Gaji Ngadu Ke Hotman Paris
Soloupdate.com – Ada 1166 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagi guru telah dilantik oleh Walikota Bandar Lampung dan menerima SK. Namun, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) belum dibagikan hingga saat ini karena memang gaji PPPK tidak tercover dalam APBD.
View this post on Instagram
Hingga saat ini tenaga PPPK guru yang ada di Bandar Lampung sudah menyurati ke DPRD, hingga Menteri Nadiem makarim. Namun, tidak mendapatkan kepastian apapun. Hari ini para guru PPPK Bandar Lampung datang beramai-ramai berkunjung ke Kopi Joni milik Bang Hotman Paris dan berkeluh kesah mereka tidak mendapatkan gaji sejak tahun 2021 bulan november lalu. Seharusnya pada januari mereka sudah mendapatkan SK namun SK diberikan kepada para guru PPPK pada bulan juli.
Karena saat ini belum diterbitkan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) naja gajinya belum dapat cair dan pemkot bandar lampung akan memberikan pada bulan november setelah pengesahan perubahan APBD.
Kebijakan penerbitan SPMT pada bulan november tersebut sudah sesuai dengan pasal 30 peraturan BKN no 18 tahun 2020.
Gaji PPPK yang mereka terima memang tidak dari alokasi dana APBD karena semua anggaran APBD untuk pembangunan pemerintah.
Seperti keterangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandar Lampung bahwa Dana Alokasi Umum dari pusat untuk daerah termasuk PPPK Sudah diterima namun DAU 2022 tersebut kurang untuk membayar Gaji PPPK 2021 aja hingga mencapai Rp 82,4 milyar sedangkan untuk DAU yang diterima sebanyak Rp 38,9 Milyar sehingga masih kurang Rp 43,5 Milyar
Pemerintah Kota Lampung masih mengupayakan untuk penambahan dana Alokasi Umum tersebut agar segera dikonfirmasi. Dan pemkot lampung akan mengusahakan untuk membantu menyelesaikan pembayaran gaji PPPK.
Disebutkan bahwa gaji guru PPPK bebani daerah, karena sebelumnya penggajian guru PPPk dimasukan dalam anggaran DAU tambahan namun saat ini tidak adalagi DAU tambahan tersebut.
Memang bisa saja menggaji guru PPPK ke Kebijakan Walikota, untuk dianggarkan di APBD namun nanti akan mengurangi belanja pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang jelas pemerintah pusat setiap tahunnya memberikan dana transfer sebanyak Rp 1,4 Trilyun untuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City