Peretas

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR

Soloupdate.com – Setiap warga negara dilindungi dengan Undang^Undang Perlinudngan Data Pribadi yang disahkan langsung oleh DPR RI, Segala bentuk penyalahgunaan data pribadi akan ditindak sesuai dengan undang-undang.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu tonggak sejarah setelah terjadinya kebocoran data pribadi yang terjadi dibeberapa instansi. Dan setiap warganegara dapat berdaulat atas data pribadinya dan diberikan atas kepastian hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maka pemerintah berharap agar aturan turunannya segera cepat teralisasi termasuk membentuk dewan pengawasan yang menjamin keamanan data pribadinya

Ada beberapa pelarangan yang ada di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sanksinya dapat dipenjara hingga denda milyaran.

Keempat larangan tersebut termaktub dalam pasal 65 ayat 1-3 dan pasal 66 dengan bunyi sebagai berikut

Pasal 65
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp. 5 Milyar bagi yang mengumpulkan data pribadi bukan miliknya dan bertindak dalam pengungkapan data pribadi bukan miliknya dan menggunakan data pribadi bukan miliknya.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment