Fatwa Nikah Beda Agama

Jangan Nikah Beda Agama, Fatwa Pernikahan Beda Agama Hukumnya?

Soloupdate.com -Ketua Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia K.H Ma’ruf Amin memfatwakan bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah atau hukumnya haram bagi pernikahan laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut Qaul Mu’atamad

Fatwa Nikah Beda Agama

Jika memang ingin menikah diantara keduanya harus ikut dan masuk agama Islam karena jika tidak mengikuti agama Islam atau nikah beda agama tetap sah secara hukum namun tetap zina kalau berhubungan suami istri.

Nikah beda agama bukan suatu hal yang tabu di Masyarakat dan bukan bentuk toleransi dalam beragama Islam, melainkan betapa tipisnya iman seseorang dan membuktikan bahwa ilmu agama seorang tidak sempurna atau terlalu sedikit ilmu agamanya

Apalagi orang yang baru saja menikah beda agama adalah sosok stafkusus Milinial yang bernama Ayu Kartika Dewi yang menggelar akad nikahnya dengan pemeberkatan dengan suami di Gereja. Jikalau Laki-lakinya ingin menikah dengan perempuan yang beragama islam, ia haruslah masuk islam terlebih dahulu. Meskipun Ayu kartika Dewi adalah seorang stafkhusus namun haruslah sebelum menikah ditanyakan kepada orang yang ahli agama, seperti yang kita lihat dari profilnya ia merupakan orang yang berpendidikan yang mencerminkan tidak memberikan contoh kepada umat muslim lainnya.

Meskipun melakukan akad nikah dengan ajaran agama Islam namun jikalau suami masih memeluk agama beda maka hukumnya masih tidak sah sesuai dengan fatwa MUI. Harusnya seorang yang populer dan dikenal masyarakat harus memberi contoh yang baik bukan merusak hukum yang sudah ditetapkan.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment