Dishub Tidak Izinkan Go Car Beroperasi di Solo
SoloUpdate.com (Solo) – semakin maraknya armada transportasi online di Solo membuat Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas. Dinas Perhubungan melarang Go Car beroperasi di Solo.
Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan pelarangan tersebut karena layanan Go-Car belum memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum tanpa Trayek. Dia mengatakan pengoperasian Go-Car sudah masuk ranah penyediaan transportasi umum tapi menggunakan kendaraan pribadi.
“Padahal sudah diatur jelas tidak bisa demikian. Kami tidak mengeluarkan izin untuk operasional Go-Car. Kalau sampai beroperasi, kami akan memanggil manajemen dalam rangka pemberian pemahaman,” ingkap Taufik, Jumat (3/2/2017).
Belakangan ini muncul selebaran berisi lowongan pekerjaan untuk menjadi sopir Go-Car di Solo. Selebaran tersebut memberikan penawaran bagi para pemilik mobil untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan mendaftar di Go-Car. Pendaftaran secara Cuma-Cuma alias gratis sebagai strategi dalam perekrutan ini.
“Halo Solo. Mau dapat penghasilan tambahan dari mobil Anda? Ayo daftar Go-Car sekarang! Pendaftaran gratis. Cara mendaftar sangat mudah! Cukup kirim SMS ke nomor: 0822 1313 xxxx,” tulisan yang tertera dalam selebaran tersebut, Kamis (2/2/2017).
Taufiq menegaskan sebagai layanan berbasis aplikasi, Go-Car yang beroperasi dengan manajemen sama dengan layanan Go-Jek tersebut bisa saja beroperasi jika bekerja sama dengan layanan resmi yang telah ada. “Go-Car, Uber, maupun Grab itu kan apalikasi pemesanan untuk penumpang. Seharusnya dia bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang sudah ada. Pemkot intinya enggak keluarkan izin,” jelas Taufiq saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Disamping itu, Dishub punya agenda rutin operasi gabungan lima kali dalam sebulan untuk memantau ketertiban operasional transportasi umum di Kota Bengawan. Dia menyebut operasional pengemudi Go-Jek akan menjadi salah satu sorotan. Hal ini sebagai langkah Dishub dalam menertibkan armada online khususnya di kota Bengawan.
Secara tidak langsung Dishub juga mempertimbangkan dampak negatif dari adanya Go-Car tersebut. Seperti pada kasus sebelumnya, Go-Jek membuat renggangnya hubungan dengan ojek tradisional yang mengakibatkan pengeroyokan dan intimidasi lainnya, sehingga ini menjadi pertimbangan khusus bagi Dishub dalam mengeluarkan perizinan armada transportasi online di Solo.