Razia Kos Colomadu, 9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
SoloUpdate.com – Razia operasi penyakit masyarakat (pekat) diadakan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar pada Jumat (13/1/2017). Dalam operasi pekat tersebut, anggota tim Satpol PP berhasil menangkap sembilan pasangan bukan suami istri di Colomadu.
Sembilan pasangan tersebut sebagian besar adalah mahasiswa. Saat penangkapan, sembilan pasangan bukan suami istri tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, operasi pekat tersebut dilakukan karena adanya laporan dari warga. Warga merasa resah dengan tindakan para penghuni kos yang dinilai terlalu bebas dan melanggar norma masyarakat.
Saat operasi dilakukan, pemilik kos tidak ada di tempat. Karena pemilik kos jarang berada di tempat indekos, banyak penghuni yang memanfaatkan kesempatan ini. Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP memanggil pemilik kos pada Senin (16/1/2017).
Sementara itu, Sembilan pasangan bukan suami istri yang ditangkap akan diberikan pembinaan dan peringatan. Setelah itu, mereka akan ditindak tegas jika tertangkap masih mengulangi lagi.
Joko mengimbau agar pemilik kos lebih tegas dalam menegakkan aturan bagi penghuni kos. Seharusnya pemilik kos memberikan pamahaman kepada penghuni kos tentang jam bertamu, wajib lapor jika ada teman menginap,dan dilarang memasukkan tamu lawan jenis ke kamar. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.