Samsat Beri Penjelasan Soal Biaya Urus STNK-BPKB
SoloUpdate.com – Setelah Polri mengumumkan rencana kenaikkan biaya urus STNK dan BPKB, banyak warga Karanganyar datangi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)/Samsat pada Kamis (5/1/2017). Namun ternyata beberapa warga masih belum paham secara mendetail soal kenaikan biaya tersebut.
Banyak warga yang beranggapan bahwa kenaikkan biaya urus STNK dan BPKB 2-3 kali lipat tersebut termasuk biaya pajak tahunan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Kantor Samsat Karanganyar telah dipadati oleh warga sejak Kamis (5/1/2017) hingga pukul 19.00 WIB. Warga ingin segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum tarif baru diberlakukan pada Jumat (6/1/2017).
Hingga Jumat (6/1/2017) ratusan warga masih mengantri di ruang tunggu Kantor Samsat Karanganyar. Petugas loket hampir kewalahan untuk melayani kurang lebih 400-an warga yang telah mengambil nomor antrian. Fenomena itu seolah menjadi gambaran ketakutan masyarakat akan tingginya biaya kenaikan tersebut.
Akhirnya, pihak Samsat memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada warga bahwa rencana kenaikkan yang dimaksud bukanlah biaya pajak tahunan kendaraan bermotor. Warga hanya diminta untuk menambah biaya administrasi pengesahan STNK sejumlah Rp 25.000.
Warga yang telah menerima penjelasan dari petugas Samsat yang diwakili oleh petugas loket terlihat bisa memahami penjelasan tersebut. Kenaikan ini juga bertujuan agar dapat meningkatkan pelayanan di Samsat. Meskipun begitu, masyarakat berharap beban kenaiakan pajak tersebut benar-benar direalisasikan secara nyata serta digunakan sebagaimana fungsinya.