Polisi Lumpuhkan 5 Perampok Sadis di Sragen
SoloUpdate.com (Sragen) – Sebelum di Sragen, lima perampok yang diringkus di Tangerang dan Jakarta Barat pada Sabtu (6/8/2016) juga pernah beraksi di Klaten, Purbalingga, Serpong dan Cikupa (Tangerang) serta Cirebon. Tiga dari lima kawanan perampok yang menyatroni rumah pemilik mebel, suranto dan SPBU di Kalijambe, Sragen, pada 27 Juli lalu itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Awalnya mereka melawan dan akan diri ketika ingin ditangkap petugas dari Polres Sragen yang bekerja sama dengan Unit I, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya.
“Tiga orang diantaranya tidak bisa diajak kerja sama. Mereka kurang kooperatif ketika ingin ditangkap sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panah tepat di bagian kaki,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso ketika diwawancarai di Mapolres Sragen, Senin (8/8/2016).
Mereka adalah Herman Sahsilalahi, 47, warga Grogol, Jakarta Barat; Muhammad Afrizal, 39, warga Pasardua, Medan; Edi Humaedi, 40, warga Sekaran, Lamongan; Nursalim alias Karjo, 40, warga Jatirogo, Tuban; dan Jansen Siregar, 34, warga Simalungun, Siantar.
Herman Sahsilalahi merupakan pimpinan perampok. Edi Humaedi bertugas mengikat penjaga rumah dan menjaganya bersama Afrizal dan Nursalim. Pada awalnya mereka menakuti pemilik dengan sejata Tajam dan istol. Sementara Jansen berperan sebagai pengemudi mobil dari Tangerang ke Sragen. Mobil Toyota Avansa berpelat nomor B 1207 FOM ikut disita polisi sebagai barang bukti.
“Total harta kekayaan mereka mencapai sekitar Rp215 juta yang terdiri atas uang tunai Rp100 juta, perhiasan, jam tangan dan sejumlah ponsel. Namun, uang Rp100 juta itu hanya tersisa Rp1,5 juta. Hampir semua uang sudah mereka belanjakan. Hanya terdapat beberapa perhiasan dan ponsel yang tersisa, hrta tersebut adalah hasil dari perampokannya” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini Kapolres masih menyelidikinya. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah mobil Toyota Avanza yang digunakan perampok tersebut merupakan hasil kejahatan dari mereka atau bukan. Kelima perampok itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Mereka diancam dengan hukuman maksimal himgga 12 tahun penjara.
“Apakah mereka masih punya jaringan lain, sementara masih kami dalami dulu,” kata Kapolres. Saat ini kelima perampok telah diamankan dan akan diintrogasi mengenai perkembangan perampok tersebut. Peristiwa itu mengundang masyarakat setempat untuk melihat dan membuat TKP ramai dikerumuni warga.