Pergub Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
Soloupdate.com (solo) – Peraturan Gubernur (pergup) No.46/2016 telah resmi diterbitkan oleh gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo aturan tersebut berkaitan tentang kata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang berada dalam provinsi jawa tengah.
Selain itu juga membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pembebasan BBNKB tersebut terhadap biaya pokok serta sanksi administrasi. Namun pembebasan biaya keterlambatan administrasi pajak berlaku untuk tahun lalu dan masih berjalan.
Gubernur jawa tengah Ganjar Prabowo menerbitkan Pergup BBNKB untuk mempermudah transaksi perpajakan bermotor di provinsi jawa tengah khususnya. Pergup ini dijalankan serentak mulai selasa (22/11/2016) hingga 30 Desember 2016 yang akan datang.
Pendapat masyarakat terkait peraturan tersebut disambut dengan baik. Setidaknya masyarakat dapat sedikit bernapas lega terkait perpajakan bermotor tersebut meski hanya dibatasi sampai dengan 30 Desember saja. Lebih jelasnya Kanit Reg Ident Polres Sukoharjo, Ipda Agus Suyatno menyampaiakn bahwa polres sukoharjo sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa titik lokasi yang cukup strategis.
Harapan bahwa agar minat masyarakat membayar pajak bermotor ditertibkan dan sadar agar pentingnya membayar pajak. “kami sudah pasang spanduk bebas BBNKB ke-2 dan denda pkb dari kemarin sejak diresmikannya peraturan tersebut.” Ungkapnya
“ tidak ada batasan denda entah itu sudah lewat bulan maupun tahun. Contohnya bila pajak BPKB telah dua atau tiga tahun, BPKB tetap bayar tetapi biaya denda atas keterlambatan dihapuskan.”
Selain itu terdapat syarat yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan berikut ini, “ ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pembayar pajak Antara lain permohonan pembebasan BBNKB II atau sanksi administratir, surak keterangan fisikal antar daerah, dokumen mutasi kendaraan bermotor dalam provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perundang-undangan.” Tambahnya.
“ sudah banyak yang tertarik dengan program pembebasab pajak ini. Prediksinya nanti semakin hari semakin banyak. Jika masyarakat ingin lebih mengetahui informasi tentang pembebasan BBNKB II diharapkan segera menghubungi Samsat terdekat.” Jelasnya.
Beban BBNKB pada setiap daerah sama. Akan tetapi kebijakan administrasi yang lainnya bersumber dari Samsat setempat. Jelas ini adalah kabar yang baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah Khususnya dengan adanya Pergub yang telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.