Bupati Karanganyar Usulkan Nominal UMK
SoloUpdate.com (Karanganyar) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 untuk pekerja di karanganyar akan diusulkan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Pasalnya Juliyatmono yang berkedudukan sebagai bupati ini telah memiliki angka sendiri mengenai Upah Minimum Kabupaten Karanganyar. Usulan tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa tengah pada 1 November mendatang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja sebelumnya telah mengusulkan jumlah nominal UMK yang tidak sama. Apindo memberikan usul dengan jumlah sebesar Rp. 1.534.168. Sementara dari pihak Serikat Pekerja sejumlah Rp. 1.555.326 dan jika di hitung terdapat selisih sebesar kurang lebih Rp. 21.158.
Berbedanya pendapat ini membuat Bupati Karanganyar mengambil jalan tengah yaitu dengan perhitungannya sendiri. “Masih rahasia, saya punya usulan atau angka sendiri. Tentunya sesuai dengan perhitungan rumus yang ada dan sesuai peraturan pemerintah,”ujar Bupati Juliyatmono.
Menurut Bupati dan berbagai pihak usulan yang berbeda dari Apindo dan Serikat Pekerja merupakan hal yang wajar karena memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Namun semua itu yang dapat menentukan adalah Provinsi bukan salah satu dari mereka. Bupati berharap dengan ketetapan yang akan diusulkan semoga hasilnya dapat diterima oleh berbagi pihak sehingga ada persatuan dan kesatuan dari mereka.