UMK Solo 2017 Telah Ditetapkan
SoloUpdate.com(Solo) – Upah minimum kota (UMK) Solo 2017 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yaitu senilai Rp. 1.532.500. Jika dihitung maka tahun 2017 UMK Solo naik Rp. 114.500 dari tahun ini. Kesepakatan diresmikan kamis (13/10/2016) melalui rapat bersama.
Sumartono, selaku ketua Dewan Pengupahan Solo menyampaikan perwakilan pekerja dan pengusaha telah sepakat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 mengenai pengupahan murni dalam penentuan UMK 2017. “pengusaha dan buruh sudah sepakat dengan angka Rp. 1.532.500. Dasar perhitungannya menggunakan PP No. 78/2015 murni dengan pembulatan keatas,” jelasnya.
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Bengawan Tedjo Handoyo, menyampaikan para pengusaha legawa dengan usulan UMK Solo 2017 dengan perhitungan tersebut. Sumartono melanjutkan bahwa perhitungan usulan UMK 2017 mengacu terhadap regulasi pengupahan menggunakan rumus UMK berjalan ditambah kenaikan inflasi Nasional. Inflasi naik sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97% tahun ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto memaparkan bahwa Kalangan buruh telah menyepakati besaran UMK 2017. Akan tetapi ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terhadap struktur dan skala upah. Dalam pasal yang berlaku menjelaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan berbagai aspek.