Masjid Terkenal di Solo

Umrah Mandiri: Legal, Tapi Belum Semudah yang Dibayangkan

Mungkin banyak jemaah yang belum tahu bahwa umrah mandiri kini telah dilegalkan pemerintah. Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa keberangkatan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: melalui PPIU resmi, melalui jalur kementerian, atau mandiri tanpa agen.

Secara teori, aturan ini memberikan fleksibilitas lebih kepada umat Islam di Indonesia. Apalagi bagi mereka yang merasa mampu mengurus perjalanan sendiri—mulai dari tiket, visa, hingga akomodasi di Arab Saudi. Namun, menurut berbagai pihak, termasuk tokoh yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah umrah, praktiknya tidak semudah itu.

Legalitas Umrah Mandiri dan Realitas di Lapangan

Walaupun undang-undang memberikan ruang gerak bagi jemaah untuk memilih jalur mandiri, para pejabat terkait justru mengingatkan agar keputusan tersebut pertimbangkan dengan matang.

Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf (Gus Irfan), menjelaskan bahwa mekanisme umrah mandiri masih belum berjalan optimal. Ada sejumlah kendala teknis yang menyulitkan jemaah pemula, terutama yang belum memahami prosedur administrasi di Arab Saudi.

Menurut beliau, keberangkatan umrah memang bisa dilakukan tanpa agen, tetapi tahapan yang harus dilalui masih cukup rumit:

  • proses permohonan visa yang tidak selalu tersedia untuk individual,

  • sistem registrasi resmi pemerintah Arab Saudi,

  • kebutuhan data pendukung yang harus valid dan terverifikasi,

  • hingga kebijakan lokal yang berbeda antara wilayah Makkah, Madinah, dan kota-kota lain.

Bagi mereka yang belum terbiasa bepergian ke luar negeri, apalagi ke negara dengan aturan tertutup seperti Arab Saudi, proses ini bisa memunculkan kesalahan administrasi yang berisiko.

Rekomendasi Pemerintah: Tetap Gunakan PPIU Resmi

Pemerintah tidak melarang umrah mandiri—itu sudah jelas. Namun, untuk jemaah yang baru pertama kali menunaikan umrah, pemerintah sangat menyarankan menggunakan layanan PPIU resmi. Alasannya sederhana: perjalanan ibadah bukan sekadar perjalanan wisata.

Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan:

  • pendampingan selama proses ibadah,

  • penanganan jika terjadi masalah kesehatan,

  • koordinasi administrasi dengan pihak berwenang,

  • dan perlindungan hukum jemaah di luar negeri.

PPIU resmi memiliki perwakilan atau mitra di Arab Saudi yang siap membantu bila ada hal mendesak. Inilah yang tidak dimiliki jemaah yang memilih jalur mandiri. Ketika terjadi masalah, mereka cenderung kebingungan karena tidak tahu harus menghubungi siapa.

Risiko Nyata Umrah Mandiri: Pelajaran Penting dari Kasus di Saudi

Gus Irfan juga membagikan pengalaman nyata yang cukup menggetarkan hati. Ketika melakukan kunjungan ke Arab Saudi, beliau menemukan kasus seorang jemaah Indonesia yang wafat saat melaksanakan ibadah umrah. Namun yang mengejutkan, jenazahnya baru dapat tertangani setelah 15 hari.

Penyebabnya?
Jemaah tersebut berangkat tanpa agen, tanpa penanggung jawab, dan tanpa siapa pun yang dapat mengurus administrasi pemulasaraan jenazah di Tanah Suci. Rekannya yang ikut berangkat pun tidak mengerti harus melapor ke siapa dan bagaimana prosedurnya.

Situasi seperti inilah yang oleh pemerintah disebut sebagai risiko terbesar umrah mandiri. Tidak hanya tentang kesehatan, tetapi juga terkait perlindungan, pendataan, dan hak-hak jemaah yang seharusnya dijamin negara.

Apakah Umrah Mandiri Layak Dipilih?

Jawabannya tergantung pada beberapa hal:

1. Pengalaman berjalan sendiri di luar negeri

Jika Anda terbiasa bepergian, memahami proses imigrasi, dan memiliki literasi administrasi yang baik, jalur mandiri mungkin bisa dilakukan.

2. Kesiapan mental dan administrasi

Umrah bukan perjalanan santai. Anda harus siap mengurus:

  • visa,

  • akomodasi,

  • transportasi,

  • perlindungan perjalanan,

  • registrasi sistem Arab Saudi,

  • dan potensi kendala di lapangan.

3. Pendampingan selama di Tanah Suci

Jika bepergian bersama keluarga atau orang tua, pendampingan dari PPIU sering kali jauh lebih aman.

Untuk sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru pertama kali berangkat, jalur resmi melalui agen tetap menjadi opsi yang paling realistis dan aman.

Kesimpulan: Umrah Mandiri Boleh, Tapi Tidak Untuk Semua Orang

Keputusan pemerintah untuk melegalkan umrah mandiri sebenarnya sangat progresif. Regulasi ini memberi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan sendiri. Namun dalam praktik, jalur ini masih penuh tantangan teknis yang tidak bisa dianggap remeh.

Sambil menunggu perbaikan sistem dan penyederhanaan prosedur, pilihan terbaik bagi mayoritas jemaah adalah tetap mengandalkan PPIU resmi yang memiliki izin dan rekam jejak jelas.

Pada akhirnya, ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan kekhusyukan. Jangan sampai fokus ibadah terganggu hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment