KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika: Produksi 3 Kg Sehari, Ada Pekerja Asing!
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak jauh dari Sirkuit Mandalika. Tambang tersebut disebut mampu menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari, menjadikannya salah satu temuan paling mengejutkan tahun ini.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut lokasi tambang itu hanya berjarak sekitar satu jam dari Mandalika. “Itu luar biasa, bisa 3 kg emas 1 hari, hanya satu jam dari Mandalika,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asal-Usul Temuan Tambang Ilegal
Kasus ini bermula dari laporan mengenai pembakaran basecamp tambang emas yang diduga dihuni warga negara asing asal Tiongkok pada Agustus 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim KPK turun ke lapangan pada 4 Oktober 2024 ke wilayah Sekotong, Lombok Barat, dan menemukan area tambang aktif yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan menggunakan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, serta memanfaatkan alat berat untuk ekstraksi emas dalam skala besar. Fakta ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, sebagaimana sering diklaim oleh pihak tertentu.
Pekerja Tak Bisa Bahasa Indonesia
KPK juga menemukan kejanggalan lain, yakni banyak pekerja tambang yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait status mereka dan narasi “tambang rakyat” yang selama ini digaungkan.
“Kalau beberapa yang saya temui kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya? Jadi enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” tutur Dian Patria. Dugaan muncul bahwa sebagian pekerja merupakan tenaga asing tanpa izin resmi, yang bekerja di bawah kendali kelompok tertentu.
KPK Soroti Dugaan “Beking” dan Lemahnya Pengawasan
KPK menyoroti lemahnya pengawasan di sektor pertambangan daerah. Menurut Dian, aparat setempat tampak enggan menindak tambang ilegal tersebut, diduga karena adanya “backing” dari oknum berpengaruh.
“Kita dorong yang punya kewenangan menegakkan aturan. Kalau tidak ditegakkan, berarti mereka bagian dari masalah,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini menunjukkan adanya potensi “state capture” — yaitu ketika kebijakan publik dan penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. KPK mengingatkan bahwa situasi semacam ini dapat melemahkan sistem pemerintahan daerah dan memperburuk praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri bisa mencemari tanah dan air, mengancam ekosistem pesisir Lombok Barat, serta menurunkan kualitas lahan pertanian masyarakat sekitar.
Secara ekonomi, potensi kehilangan negara dari aktivitas ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, mengingat harga emas yang stabil tinggi di pasar global. Tambang dengan produksi 3 kg per hari berarti hampir 90 kg per bulan, setara dengan nilai lebih dari Rp90 miliar jika dihitung dengan harga emas 1 juta rupiah per gram.
Selain itu, praktik ini merusak kepercayaan investor terhadap tata kelola sektor pertambangan Indonesia, khususnya di wilayah wisata premium seperti Mandalika yang tengah dikembangkan sebagai destinasi internasional.
Langkah Lanjutan dan Seruan Transparansi
KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mengusut jaringan pertambangan ilegal di NTB. Lembaga antirasuah ini juga mendorong transparansi perizinan tambangserta audit menyeluruh terhadap wilayah yang diklaim sebagai “pertambangan rakyat”.
KPK berharap masyarakat turut berperan dalam pengawasan agar kegiatan ilegal seperti ini tidak terus dibiarkan. Penegakan hukum yang konsisten diyakini dapat menjadi jalan keluar untuk menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus memulihkan integritas sektor pertambangan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah tambang ilegal ini sudah ditutup oleh pemerintah?
A: Hingga kini, KPK masih melakukan koordinasi dan supervisi. Proses penindakan bergantung pada aparat penegak hukum daerah dan kementerian terkait.
Q: Apakah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini?
A: Belum ada penetapan tersangka. KPK masih mengumpulkan data untuk menentukan unsur pidana korupsi atau pelanggaran lain.
Q: Mengapa disebut “tambang rakyat”?
A: Istilah itu sering digunakan untuk melegitimasi aktivitas tanpa izin, padahal skala dan teknologi yang digunakan jauh dari ciri tambang tradisional.
Q: Bagaimana dampaknya bagi kawasan Mandalika?
A: Tambang ilegal dapat mencoreng citra Mandalika sebagai kawasan wisata internasional dan menurunkan daya tarik investasi.
Refrensi
-
CNN Indonesia, KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari, 22 Oktober 2025.
-
DetikNews, KPK Kaget Ada Tambang Ilegal Dekat Mandalika: Produksi 3 Kg Emas Sehari, 21 Oktober 2025.
-
Tirto.id, KPK Jelaskan Awal Mula Temukan Tambang Ilegal Dekat Mandalika, 22 Oktober 2025.
-
VOI.id, KPK Highlights Illegal Mines Near Mandalika That Can Produce 3 Kg Of Gold Per Day, 22 Oktober 2025.
-
Mongabay Indonesia, How Mongabay Indonesia Revealed Illegal Mining and Sparked Official Investigations in West Lombok, 2024.
-
Asia-Pacific Solidarity Network, KPK, Provincial Government Curb Largest Illegal Gold Mining Site in Lombok, 2024.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City