OpenSea Makanan

Sertifikat Halal Harus Dimiliki Supermarket

Soloupdate.com – Jasa retailer termasuk dari minimarket dan super market harus memiliki sertifikat halal dari majelis ulama Indonesia. Meskipun yang dijual adalah produk non halal.

Semua barang dan jasa baik itu produk biologi, kimia, kosmetik, obat, makanan dan minumam wajib bersertifikat, yang memang nantinya akan dimanfaatkan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Jasa makanan dan minuman juga harus disertifikasi produk dan bahannya dari proses penangannya sehingga tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang berbahan najis.

Apalagi bagi minimarket yang memang melayani pengolahan bahan makanan harus dan wajib memiliki sertifikat ini paling tidak memiliki lebih dari satu sertifikat.

Ada tiga jenis yang akan diseritikasi sama MUI yaitu produk halal, haram dan produk yang belum jelas status kehalalannya. Adapun produk yang sudah jelas adalah produk halal adalah produk sayur mayur yang tidak perlu penanganan khusus

Adapun produk yang belum jelas adalah produk bebas babi yang tetap ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang bersertifikat halal

Sedangkan produk haram ini sudah jelas seperti daging babi dan minuman keras.

Dan perusahaan ini harus memiliki prosedur yang berupa dokumentasi terpelihara, terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Dalam fatwa yang ada bahwa produk yang akan diharamkan sesuai dengan majelis Ulama Indonesia ini adalah produk yang terdapat najis atau terkena najis. Produk yang terkena najis ini bisa disucikan menjadi bahan pembersih dengan menggunakan proses pensucian dengan hilangnya bau, rasa dan warna.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment