Cukup di Rumah Online, Cara Cetak Akta Kelahiran Anak Baru Lahir?
Soloupdate.com – Dokument kependudukan yang wajib dimiliki oleh bayi yang baru lahir adalah akta kelahiran. Orang tua harus memberikan nama bayi sebelum melakukan pencetakkan akta kelahiran, karena salah satu syarat wajib yang harus digunakan adalah surat keterangan kelahiran di rumah sakit ataupun pusat kesehatan masyarakat atau bidan bersalin yang telah membantu dalam persalinan anak, sekaligus ktp dua orang saksi dan persyaratan lainnya yang harus di kirimkan atau diserahkan di Dinas Catatan Kependudukan
Dengan Adanya aplikasi layanan online kemendagri file akta kelahiran bisa dikirimkan ke email dalam bentuk barcode sehingga masyarakat bisa melakukan pencetakkan secara mandiri. Dengan begitu tidak susah payah datang ke kantor dukcapil untuk pembuatan, ataupun bila akta kelahiran hilang ataupun rusak
Nah, penasaran bagaimana cara mencetak akta kelahiran ini?
Simak baik-baik langkah demi langkah bagaimana cara agar anda tidak susah payah ke kantor dukcapil untuk melakukan cetak akta kelahirannya dengan mandiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 109 tahun 2019 yang dilakukan tidak boleh asal-asalan atau sembarangan.
Untuk melakukan cetak akta kelahiran anda bisa gunakan kerta putih polos berjensi HVS A4 80 gram bisa menggunakan mesin printer atau ditempat fotocopyan menggunakan kertas putih. Sedangkan jika anda melakukan pencetakkan dengan kerta HVS dengan jenis F4 maka akan dianggap sebagai fotokopi dari dokument aslinya
Meskipun hanya selembar kertas polos namun hal itu sudah menjadi bukti otentik dan sudah memiliki kekuatan hukum karena adanya bentuk Quick Response atau QR code yang lokasinya ada di sebelah pojok kanan bawah dari dokument yang telah anda print
Kode QR atau QR Code tersebut sebagai pengaman keaslian sebagai penanda keaslian bahwa kertas tersebut adalah asli dan sebagai pengganti dari cap basah dan tanda tangan yang dulu digunakan
Dengan adanya Kode QR tersebut maka masyarakat yang ingin mengetahui keasliannya dapt dengan mudah melakukan pemindaian menggunakan perangkta telpon selular yang berjenis smartphone atau ponsel pintar
Kita dipindai dengan kamera smartphone, maka akan diarahkan ke google chroem atau browser anda dan menampilkan laman portal dukcapil.kemendagri.go.id yang ditampilkan data lengkap dari masing-masing keluarga
Cara Cetak Akta Kelahiran Secara mandiri
Untuk melakukan pencetakkan anda bisa melakukan permohonan dokument terlebih dahulu, jika di wilayah anda ada aplikasi yang dituju untuk pembuatan silahkan menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dukcapil, namun jika tidak ada anda harus memohonkan dokument kelengkapannya ke dinas kantor dukcapil
Ketika anda sudah mengunduh aplikasinya di toko platform playstore selanjutnya anda login dengan nomor ponsel dan alamat emailnya, nanti data dokument yang telah jadi akan dikirimkan melalui email lengkap dengan barcodenya
Anda harus mengunggah beberapa persyaratan dokument yang dibutuhkan dari surat kelahiran dari rumah sakit persalinan atau beberapa saksi yang harus diunggah, permohonan yang telah diproses oleh dukcapil setempat maka akan dikirimkan ke pusat
Setelah itu pusat data kependudukan akan memberikan email yang berisikan sesuai dengan data diri apakah sudah benar sesuai dengan nama yang telah anda kirimkan. Sementara itu dinas dukcapil juga akan memberikan file data digital yang bisa anda print di rumah atau bisa melalui ATM kependudukan.
Anda bisa lihat seperti dibawah ini:
Jika data anda hilang bentuk fisiknya maka anda bisa langsung melakukan cetak dokuments bila sewaktu-waktu dibutuhkan anda
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City