Jam Berapa TPS dibuka Untuk Pencoblosan?
Soloupdate.com – Mungkin bagi sebagian orang masih bertanya-tanya waktu yang tepat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)untuk pencoblosan! Apalagi tidak ada prosedur waktu yang ditentukan untuk tepatnya.
Bagi yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya untuk datang ke tempat pemungutan suara tepat waktu. Dan pencoblosannya dilakukan di tempat pemungutan suara di masing-masing RT/RW untuk memiliki presiden, wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Lalu jam berapa waktu yang tepat untuk pencoblosan?
Jam Berapa Buka TPS?
Bagi pemilih bisa datang tepat waktu, dan Komisi Pemilihan umum telah menentukan waktu buka masing-masing tempat sejak mulai dari jam 7 pagi sampai dengan jam 1 siang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Oleh sebab itu ketua dan anggota KPPS harus datang ke lokasi TPS sebelum jam buka yaitu pukul 6 pagi.
Waktu Nyoblos Bagi Pemilih
Melalui laman resmi dari @kpu_ri maka waktu memilih presiden dan dibawahnya akan dibedakan sesuai dengan kategori pemilih
Pertama Pemilih Terverifikasi atau Dalam DPT
Bagi pemilih yang sudah ditetapkan oleh DPT alias terverifikasi maka mereka dihimbau untuk hadir sesuai dengan jam kedatangan yang sesuai dengan form Model C Pemeberitahuan dan bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari jam 7 pagi sampai dengan jam 13 siang
Kedua, Pemilih dalam DPTb
Adapun bagi pemilih tambahan alias daftar pemilih yang telah melakukan kepengurusan pemilihan TPS awal sesuai domisili karena kondisi maka mereka bisa datang paling cepat jam 11 siang
Ketiga, Pemilih dalam DPK
Kategori ini adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah tanpa melakukan kepengurusan pemindahan domisi atau tempat pemilihan tps maka disarakna untuk datang ke TPS 1 jam sebelum berakhirnya atau sebelum ditutupnya pemilihan ini dan kira kira jam 12 siang. Dan dipastikan akan dilayani selama suratnya masih tersedia.
Dokument yang dibawa ke TPS
Bagi pemilih dalam DPT harus membawa surat udangan yang diberikan dalam bentuk Formulir Model C1 ditambah dengan Surat Keterangan atau KTP
Bagi pemilih dalam DPTb maka harus membawah surat pindah pemilihan tps model S serta membawa KTP
Bagi pemilih dalam DPK mereka hanya membawa KTP asli saja.
Penutup
Nah, itulah yang harus anda lakukan ketika anda tidak diberikan undangan atau melakukan pemindahan pemilihan tps maka hanya diberikan kesempatan jika surat suara masih tersedia dengan membawa ktp asli.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City