BLT

Berapa sih gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Soloupdate.com – Tidak mengherankan jika menjadi Dewan Anggota Perwakilan Rakyat sangat menggiurkan, karena selain mendapatkan tunjangan, juga akan mendapatkan gaji yang besar sehingga sebagian orang memiliki keinginan untuk merebutkan kursi senayan dalam kontestasi pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 februari.

Meskipun hanya lima tahun menjabat, akan tetapi memiliki masa pensiun sepanjang hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang 1980 terkait dengan Hak Keuangan /Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam undang-undang tersebut diperjelas bahwa tiap sebulan sekali, DPR akan mendapatk pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan paling banyak 75 dari dasar pensiun

Dana pensiun akan dihentikan jika anggota MPR maupun DPR yang dimaksud telah meninggal dunia, namun masih tetap diberikan apabila masih ada anggota keluarga baik suami ataupun istri yang masih hidup dengan nilai pensiun yang berbeda hal itu sesuai dengan pembaharuan dari Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010

Dan akan mendapatkan uang tunjangan hari tua yang dibayarkan sekali seumur hidup ketika masa pensiun dengan besara Rp 15 juta

Adapun besaran gaji dpr yang diperoleh adalah sebagai berikut

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment