Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Soloupdate.com – Baru-baru ini pemerintah merilis sertifikat tanah elektronik yang sudah diberlakukan untuk masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, baru sebagaian aset dari badan suaha milik negara, pemda dan lain sebagainya yang sudah resmi dibuat atau dikonversikan karena beberapa keuntungan salah satunya agar tidak ada kecurangan atau dobel sertifikat dengan menggunakan keamanan data

Sertifikat tanah elektronik tersebut tidak menggantikan yang fisik karena ada blangko khusus yang ada di sertifikat tanah fisik tersebut dan beberapa keutungan lain yang membedakan antara sertifikat tanah biasa dibandingkan dengan yang sudah elektronik

Adapun cara membuatnya adalah sebagai berikut:

Pemohons ertfikat elektronik akan dilaksanakan bagi pendaftar yang belum terdaftar memiliki sertifikat dan baru pertama kalinya akan mendaftarkan tanahnya untuk memiliki sertifikat

Kemudian pemohon harus melampirkan dokumen yang dibutuhkan baik fisik maupun soft filenya untuk pengajuan data sertifikat tanah elektronik tersebut. Adapun dokumennya adalah sebagai berikut

Pertama adalah Gambar Ukur
Kedua, adalah peta bidang tang atau peta ruang
Ketiga, Surat Ukur tanah
Keempat, Gambar denah satuan atau surat ukur ruang
kelima dokumen dari hasil pengolahan data fisiknya
keenam, kartu tanda penduduk dan C1

Apabila dokumennya sudah lengkap dan sudah dipersiapkan untuk pendaftarannya adalah dengan membawa dokument elektronik ataupun soft file diatas untuk dilakukan pemohonan ke ATR/BPN namun jika memang cara mengurus sertifikat elektronik ini berbeda jika memang adalah sertifikat jual beli dan sudah ada sertifikatnya yang akan dijadikan sertifikat elektroniknya

Sedangkan untuk penggantian sertifikat tanah ke elektronik sertifikat adalh bagi sebidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dengan melakukan permohonan pelayanan pendaftaran penggantian sertifikat tanah ke elektronik

Dan penggantian ini harus menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur atau gambar denah yang akan dijadikan menjadi dokument elektronik

Dan pertanahan akan menarik sertipikat yang diosatukan dengan buku tanah dan disimpah menjadi warkah karto pertanahan dan seluruh warkah akan discan dan disimpan di pangkalan data

Pemegang hak akan diberikan sertipikat tanah elektronik dan aksesnya.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment