Barang Impor dibawah Rp 1,5 juta seperti Pakaian, Sepatu dilarang dijual online
Soloupdate.com – Pemerintah akan melakukan revisi peraturan Kementerian Perdagangan no 50 yang mengatur terkait Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Aturan main penjualan online ini diatur karena banyaknya barang impor yang dijual di dalam negeri dengan harga yang murah, apalagi ada barang yang langsung dijual di marketplace dengan harga yang murah.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan membatasi harga barang impor yang dijual secara online ke Indonesia yang mana tidak boleh harganya dibawah 100 dolar atau jika dirupiahkan dibawah Rp 1,5 juta.
Barang impor yang dijual di marketplace tersebut adalah barang yang dijual dari pedagang luar negeri yang langsung masuk ke Indonesia dengan skema cross broder.
Dan batasan harga impor ini adalah untuk segala macam jenis barang jadi, seperti fesyen atau pakaian, kosmetik, hingga sepatu
Jika memang harganya yang dijual lebih dari itu maka secara psikologis masyarakat akan memilih brand ternama yang dijual di Indonesia, jika pembatasan dilakukan oleh kementerian perdagangan.
Tujuan dari pembatasan harga tersebut agar dapat melindungi produk UMKM, dan pemerintah juga menambahkan agar setiap platform penjualan online di Indonesia agar senantiasa bangga dengan buatan Indonesia
Dengan adanya perdagangan lintas negara ini membuat UMKM dan lapangan kerja di Indonesia akan terbunuh secara pelan-pelan yang tadinya barang dijual secara offline dan kini dijual di online dengan harga yang lebih murah dibandingkan di offline
Bisa kita lihat saat ini banyak penjual offline yang tutup alias gulung tikar, tenaga kerja hilang, tiba-tiba muncul banyak produk murah dijual di online, dan konsumen lebih memilih untuk beli online karena murah dan tidak usah pergi. Dan secara otomatis perputaran ekonomi mati, lapangan pekerjaan hilang, investasi tidak menarik lagi.
Kemudian pemerintah juga akan menggencarkan barang impor yang masuk ke Indonesia juga akan ada batasan harga barangnya nanti. Dan para pelaku usaha nantinya harus memiliki sertifikasi BPOM, SNI, dan halal
Kemudian untuk penjualan di online seperti e-commerce dan social e commerce akan dibedakan. Social commerce ini adalah media sosial yang menyediakan transaksi jual beli. Mereka harus memiliki izin usaha perdagangan.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City