Tega Potong Kemaluan Suami, Tuntut Istri Rp 550 juta di Pengadilan Solo
Soloupdate.com Akhir-akhir ini banyak kasus di Solo yang meningkat sehingga banyak pengacara solo yang kwalahan terkait masalah yang dihadapi, apalagi ada sebuah kasus penganiaya yang dilakukan oleh seorang istri yang tega memotong kemaluan suaminya ini bergulir ke Pengadilan negeri di Solo. Sebagai Kasus penganiayaan Berat yang dilakukan istrinya
Korban yang sekaligus penuntut ini meminta ganti rugi sebesar Rp 550 juta kepada pelaku yang juga istrinya. Korban meminta ganti ruginya sebesar Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri maka ditambah menjadi Rp 500 juta
Sementara itu pihak terdakwa atau tersangka merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh suaminya tersebut baik restitusi maupun ganti rugi karena si terdakwa alias tersangka ini sudah menjalani proses hukum secara kooperatif
Sementara itu pengacara korban menganggap bahwa ganti rugi ini wajar karena biaya tersebut harus digunakan untuk berobat dan kontrol setelah kemaluan di potong. Kemudian korban juga membutuhkan dan Rp 500 juta untuk melakukan transplantasi di Luar Negeri
Tawaran transplantasi tersebut hanya ada di negara Filipina, itupun jika ada transgander yang hendak ingin ganti kelami dan disambungkan ke korban sehingga membutuhkan biaya yang besar
Nah, Mengapa si istri tega memotong alat kelamin Suami?
Diinformasikan sebelumnya bahwa wanita yang tega memontong alat kelamin suaminya ini karena merasa kecewa dengan suami dengan memotongnya di penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kemudian tersangka melakukan aksinya penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancama paling lama 5 tahun penjara.
Jika anda memiliki masalah hukum di Solo dan belum tahu berapa tarif sewa pengacara di solo silahkan anda klik link itu ya.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City