Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Soloupdate.com – Kapolri mengumumkan tersangka baru dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tim Khusus polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi menjadi Tersangka Pembunuhan.
Kapolri sampat saat ini pasal berapa yang akan disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya telah ada tiga orang tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K
Beberapa pasal yang dikenakan oleh para tersangka seperti Bharada E dikenai pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sedangkan Brigadir Ricky dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu terkait dengan pembunuhan berencana. Sedangkan K disini belum dipastikan kena pasal berapa
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus kapolri memeriksa saksi dan rekaman cctv yang ditemukan meskipun ada yang rusak.
Awal mula kasus ini ketika Brigadir J terlibat baku tembak oleh Bharada E akibat pelecahan yang dilakukan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun, sebulan berlalu muncul narasi lain setelah informasi dikumpulkan dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Dan narasipun telah berubah setelah Bharada E ditetapkan sebagai pembunuh.
Sumber: www.detik.com
Editor: Topik Nugroho
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City