Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Pelanggan Bisa Ajukan Penurunan Daya
Soloupdate.com – Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif dasar listrik hari ini sesuai dengan golongan per kwh nya, tarif tersebut akan diberikan kepada pengguna dengan golongan 3.500 Volt Ampere Keatas dan golongan pemerintah.
Dengan kenaikan tarif listrik ini akan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sehingga kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak salah sasaran, karena kompensasi listrik hanya diberikan masyarakat yang tidak mampu atau berhak menerima. Sedangkan orang yang mampu dalam segi finansial akan membayar tarif listrik sesuai dengan kondisi keuangannya.
Selama ini pengguna 3.500 VA keatas juga ikut menerima kompensasi dari pemerintah dalam jumlah yang besar. Kelompok masyarakat yang mampu dalam segi finansial ini lebih tepatnya sudah dicatat mendapatkan kompensasi hingga 4 trilyun rupiah, sehingga hal ini dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah karena memang bantuan pemerintah harus menyasar keluarga yang kurang mampu.
Ketidakadilan sudah memang dirasa dari sejak dahulu, masyarakat yang kaya akan semakin kaya, sedangkan masyarakat yang kurang mampu akan semakin kurang.
Adanya kenaikan tarif listrik ini akan dimulai pada hari ini dan PLN akan memperbaharui tarif listrik pe kwhnya bagi 13 golongan pelanggan non subsidi.
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh. 5. Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
kenaikan tarif dasar listrik per kwh ini sudah tertuang dalam sebuah keputusan menteri esdm No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional
Bagi yang keberatan dengan kenaikan daya tarif listrik ini dapat mengajukan penurunan daya listrik karena itu adalah hak asasi masing-masing pelanggan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami sekring rumah yang sering turun akabit konsumsi yang lebih besar
Jika masyarakat ingin menurunkna daya silahkan anda mengajukan ke PLN terdekar dengan melengkapi data permohonan dengan dokument
Nomor ID pelanggan/rekening Detail alamat lengkap Nomor telepon yang bisa dihubungi Nomor identitas KTP Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Dan pelanggan bisa turun ke daya tarif rumah tangga dengan daya 450-900 va dan PLN akan melakukan verifikasi apakah NIK pendaftar ini adalah sebagai penerima subsisdi Data Terpadu kesejahteraan Sosial.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City