Bebas Antigen dan PCR, Aturan Perjalanan Terbaru
Soloupdate.com – Hari ini pemerintah telah menetapkan kembali kebijakan aturan perjalanan terbaru untuk didalam negeri atau domestik melalui satgas penanganan Covid-19
Surat edaran tersebut berlaku pada hari rabu kemarin (18/5/2022) hingga waktu yang belum dapat ditentukan, dengan aturan bahwa masyarakat sudah tidak lagi menggunakan masker di ruang terbuka dan bagi yang sudah melakukan vakson dua dosis tak perlu lagi melakukan tes cepat antigen maupun PCR meskipun sebelumnya diberlakukan hanya bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster
Aturan Perjalanan Terbaru
Masyarakat juga masih wajib menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan domestik dengan
Memakai masker 3 lapi atau masker medis
Mengganti masker setiap empat jam sekali
Mencuci tangan secara berkala
Menjaga jarak dan menghindari krumunan
Tidak berbicara satu atau dua arah sepanjang perjalanan.
Beberapa hal terkait dengan aturan dan ketentuan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi adalan sebagai berikut
Apabila menggunakan kendaraan pribadi diperjalanan maka bertanggung jawab dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku
Bagi masyarakat yang hendak bepergian masih diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin untuk dosis kedua dan ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil PCR dan antigen
Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertma wajib menunjukkan hasil PCR dan Antigen
Bagi yang belum divaksin karena alasan medis maka harus melampirkan surat keterangan dokter rumah sakin
Bagi yang membawa anak usia dibawah 6 tahun yang belum divaksin maka harus didampingi oleh orang tua
Dan dikhususkan bagi penggunaan mode transportasi ke daerah 3T maka tidak ada aturan atau tidak wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City