Label Halal Baru Indonesia
Soloupdate.com – Secara resmi label halal baru Indonesia ditetapkan melalui pasal 37 Undang-Undang No 40 tahun 2022 sebagai pergantian dari peraturan UU pasal 37 Undang Undang nomor 33 tahun 2014. Penetapan Label halal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian.
Bentul Label Halal baru Indonesia sudah mengadaptasi dua objek yaitu gunungan dan motif surjan atau lurik gununga yang ada pada wayang kulit dengan mengambil posisi bentuk limas lancip keatas yang berarti melambangkan kehidupan manusia.
Karakter kuat yang ada pada label ini dipadukan dengan seni kaligrafi dengan huruf arab yang satu rangkaian membentuk kalimat Halal dengan terdiri atas huruf Ha Lam Alif dan lam dalam satu rangkaian
Dalam filosofi label hala baru Indonesia ini menggambarkan kehidupan manusia yang mana semakin tinggi ilmunya maka semakin merunduk dan semakin tua usianya maka akan semakin mengerucut seperti golong gilig manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta seperti kutipan dari detik.com
Kemudian pada motif surjannya bahwa dengan mengsung pakaian takwa adat jawa ingin memiliki makna yang mendalam, sedangkan pada baju surjan akan memiliki kancing 3 pasang dan terdiri dari 6 biji yang menggambarkan rukun iman, selain motif luriknya yang sejajar satu sama lain mengamndung makna sebagai pembatas.
Dengan adanya label halal MUI ini maka bertujuan sebagai salah satu bentuk jaminan produk halal Indonesia yang memastikan bahwa ada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat anda mengkonsumi dan menggunakan sebuah produk yang sudah dilabeli halal MUI.
Sedangkan filosofi warnanya inin menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan warna hijau sebagai skundernya yang mempresentasikan makan keimanan dan daya imajinasinya sedangkan pada hijau toska sebagai makna kebijaksanaan stabilitas dan ketenangan.
Pencatuman label baru hala ini dipastikan pada kemasan produk ditempatkan pada tempat tertentu yang tidak mudah untuk dihapus, dilepas maupun dirusak.
Sealnjutnya pelaku usaha wajib mencatumkan pada kemasa produk sesuai dengan pasa 25 uu nomor 33 tentang jaminan produk halal yang mana para pelaku usaha wajib memperoleh sertifikat halal disamping menjaga kehalala produk dan dipastikan terhindar dari produk yang tidak halal.
Dan label hala indonesia ini akan terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype. Logogram yang berbentuk gunungan dan logotype dengan bentuk tulisan halal Indonesia yang ada dibawah logo tersebut
Mari kita gunakan label halal baru untuk produk anda sebagai penanda bahwa produk yang anda beli sudah terjamin kehalalannya dan sudah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City