Libatkan Indrakenz, Penipuan Aplikasi Binomo Dinaikan Status Ke Penyidikan
Soloupdate.com – Pemerintah menaikkan status penipuan kasus Aplikasi Binomo dari penyelidikan ke penyidikan yang ditemukan unsur pidana didalamnya
Gelar perkara ini karena adanya dugaan pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang hingga ada pencucian uang didalamnya.
Gelar perkara ini seperti pada laporan polisi pada nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022
Dugaan ini merujuk pada Pasal 45, 27, dan 28 terkait dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selanjutnya juga pada pencucian uang pada pasa 3,5, dan 10 UU 8 taun 2010 tentang dugaan tinda pidana pencucian uang
Dan diduga dari aplikasi ini dirugikan sampai dengan 3,8 milyar untuk seluruh korbannya dan itu baru dari hasil pemeriksaan delapan korban yang semuanya itu diiming-imingi keuntungan yang tinggi untuk bergabung dengan aplikasi Binomo mencapai 85 persen dari dana awalnya.
Sedangkan selebgram yang mengajaknya seperti Indra Kusuma (Indra kenz) sebagai salah satu user dari aplikasi yang berkedok binary option ini hanya mengajak sebagai refreal saja yang tujuan awalnya membuat konten ini untuk berbagi pengalaman pribadi seperti yang diterangkan oleh kuasa hukumnya
Oleh karena itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan karena kontennya tersebut. Dan harusnya yang dikejar oleh polisi adalah Pemilik Aplikasi Binomo ini karena ilegal dan uang korban lari kesana. Dan sebagai user, Indra Kenz tak mengenal orang-orang yang mengelola dibalik aplikasi Binomo ini.
Dalam hal ini Indrakenz sebagai salah satu orang yang membuat konten binomo sebagai salah satu terlapor sebagai afiliator dari pihak yang mempromosikan aplikasi tersebut. yang mana seluruh korbannya dari 8 korbannya diduga mengalami kerugian hingga 3,8 milyar.
sumber: kompas.com
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City