Sim Mati Gak Perlu Buat Baru, Saat PPKM
Soloupdate.com – Khususnya para pemilik SIM yang sudah lewat dari masa aktifnya, yang biasanya mati sehari wajib buat sim Baru. Saat Pemberlakuan PPKM Mulai dari Jabotabek, bandung, Jogja dan Bali. Sim yang suda mati tinggal di perpanjang saja dengan ketentuan dan persyaratan yang diperlukan
Dengan aturan baru ini bisa membatasi pergerakan masyarakat dalam menekan jumlah penularan virus Omicron yang diberikan dispensasinya mulai dari bulan februari ini
Pada masa PPKM saat ini memang masyarakat harus diam dirumah dan memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang sejatinya harus langsung diperpanjang sebelum masa aktif atau masa berlaku habis Ketentuan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh korlantas Polri. Sim dapat diperpanjang setelah seminggu Hangus itu sesuai yang diungkapkan oleh Dirtgden Korlantan Polri Kompol Faisal Sebagai Kepala Seksi Pembinaan sebagaimana berikut
“Pemegang sim yang saat ppkm ini habis masa berlakunya dari tanggal 8 februari sampai dengan 14 februari dapat diperpanjang dari tanggal 15 sampai dengan 21 februari”
Sementara itu juga ada pembatasa pada kapasitas Satpas untuk yang PPKM Level 3 dan 2 maka akan dibatasi 50 persen dari pengunjung normal dan untuk level satu sebanyak 75 persen dari pengunjung biasanya
Nah, perlu diketahui untuk yang memang tidak perpanjang sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau tidak melaksanakan perpanjangan sim sesuai dengan yang ditentukan diatas maka terpaksa SIM tersebut hangus dan harus melakukan pembuatan Mekanisme penerbitan SIM Baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM“
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City