Pakir Bus Jogja Viral

Viral Kuitansi Parkir Bus Jogja 350 ribu

Soloupdate.com- Media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah kuitansi dengan tarif parkir bus mencapai 350 ribu di Yogyakarta.

Unggahan tersebut diunggah di Media Sosial Facebook dengan akun kasi StöñDåkØñ, yang mana akun tersebut menampilkan sebuah foto unggahan parkir bus 350 ribu di Jogja

Apakah wajar jika sebuah parkir bus di Jogja harganya fantastis apalagi parkir tersebut berlokasi di Jalan Margo Utomo Jetis Jogja.

Apa tanggapan dari pemerintah Yogyakarta terkait dengan parkir bus seharga 350 ribu ini.

Nah, seperti tanggapan dari Dinas Perhubungan Yogyakarta bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan yang viral tersebut.

Dinas perhubungan hanya menerbitkan izin parkir di Daerah Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean sementara di belakang hotel Jalan Margo Utama Jetis tersebut bukan dari pihak dinas perhubungan dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak di parkir Ilegal tersebut

Dinas perhubungan tidak bisa berbuat banyak jika seorang wisatawan parkir di lokasi ilegal kami.

Jika hal itu terjadi di 3 kawasan parkir yang telah memiliki izin maka akan ditutup dan ditindak. Namun, jika itu parkir ilegal, bukan kuasa dari dinas karena mereka tidak memiliki izin untuk membuat parkir

Sementara itu bagi para pelaku wisata haruslah parkir di parkir resmi yang telah kami buat dan selain itu menghimbau untuk semua warga masyarakat yang ada di Jogja segala aktivitas parkir untuk memiliki izin dari dinas perhubungan bukan menjadikan lahan kawasan parkir ilegal dimana-mana.

Sementara itu tanggapan dari Walikota Jogja, bahwa penarikan tarif parkir dengan harga 350 ribu itu adalah kategori pungli dan harganya yang nuthuk

Sementara itu walikota Jogja juga meminta dinas perhubungan untuk memprosesnya ke pihak kepolisian dan harus dikasuskan karena suda merusak tatanan pemerinta Yogyakarta. Dan itu masuk kategori Pungli dan harus dilaporkan ke kepolisian Polda Yogyakarta karena ambil uang parkir terlau banyak

Tidak ada kata toleransi bagi masyarakat yang membuka tempat parkir dengan harga yang tidak wajar, segera akan diproses dan dibekukan tempatnya meskipun bukanlah tempat resmi atau tida memiliki izin, maka pihak pengelola parkir telah melanggar banyak aturan.

Hal ini sebagai pembelajaran bagi yang lainnya di Kota Yogyakarta agar tidak terulang kembali, dan kami tidak akan beri ampun lagi bagi tempat parkir uang memang sifatnya nuthuk. Kalau remsi suda melebihi tarif parkir sedangkan tida remsi maka kesalahan yang dilanggar akan semakin banyak.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment