Tagihan Pajak

Kaget Penjual OL Shop Disodori Tagihan Pajak 35 Juta

Soloupdate.com – Penjual Online Shop baik itu di toko sendiri maupun e-commerce mamng harus lapor wajib pajak, namun ada seorang seller di salah satu marketplace yang disodori tagihan pajak hingga Rp. 35 juta dan viral di Media Sosial.

Kejadian penjual tersebut viral, karena memang sang penjual belum memiliki nomor pokok wajib pajak atau sering disebut dengan NPWP dan tidak membayar pajak selama 2 tahun lamanya

Kalau mau berjualan online jangan lupa memiliki NPWP ya, apalagi jika anda jualnya di marketplace seperti shopee data seller kemungkinan besar sudah ada di Kantor Pajak.

Setelah dikonfirmasi oleh kompas.com terkait dengan viralnya tagihan pajak 35 juta dari seorang penjual OL Shop bahwa DIrektorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan membayar pajak melainkan surat perimntaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan jadi sifatnya wajib pajak bukan tagihan

Wajib pajak belum melakukan perpajakannya dan umkm kecil maupun penjual OL SHOP memang dikenai pajak selain dari biaya admin yang diberikan oleh pihak dari marketplace tersebut

Jika penghasilan toko online atau offline belum melebihi 4,8 milyar dalam setahun maka tarifnya 0,5 dari penghasilan bruto atau keseluruhannya

Jika memang pelaku usaha digital memiliki besaran jumlah penghasilan yang kecil atau omzet belum terpenuhi maka tidak wajib pajak karena memang hal itu tergantung usaha atau omzet yang banyak sehingga seorang penguasaha harus dikenai pajak.

Nah, seorang pengusaha dengan penghasilan besar baik itu dari offline ataupun online harus melakukan pendaftaran NPWP bagi pelaku UMKM atau Seller Online dengan cara pendaftaran NPWP Online yang sudah disediakan oleh ditektorat jenderal pajak.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment