Scaling Gigi Atau Menghilangkan Plak dan Karang Gigi, Apakah Biaya ditanggung BPJS?
Soloupdate.com – Ramai beredar di twitter bahwa scalling gigi bida dicover oleh BPJS beredar di Media Sosial Twitter, apakah benar akan dicover oleh BPJS. Yuk, simak ulasannya berikut ya!’
Scaling Gigi atau dikenal di masyarakat sebagai salah satu prosedur perawatan gigi paling umum dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak pada gigi merupakan prosedur non operasi yang dilakukan oleh dokter gigi apakah dicover BPJS.
Penjelasan BPJS Kesehatan terkait Scaling Gigi
M Iqbal Anas Ma’ruf sebagai kepala humas BPJS, bahwa scalling gigi akan dicover oleh BPJS Kesehatan sekali dalam setahun, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan maka tidak ada biaya tambahan.
Panduan Praktis Pelayanan Gigi
Menurut panduan praktis pelayanan gigi, bahwa peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan
Adapun Fasilitas Kesehatan Pertama (faskes pertama) adalah
Dokter gigi di Puskesmas
Dokter Gigi di Klinik
Dokter Gigi praktek mandiri
Nah, selain itu fasilitas rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis
Pelayanan Gigi BPJS
Nah, adalah BPJS Keseahatan juga mencakup pelayanan keseahatan gigi sebagai berikut
1. Pemeriksaan, pengobatan konsultasi medis
2. Administrasi pelayanan
3. Premedikasi
4. Pencabutan gigi sulung, permanen
5. Obat pasca ekstrasi
6. Timpatan Komposit
7. scalling gigi
Demikianlah informasi yang diberikan tentang Penjelasan BPJS Kesehatan terkait Scaling Gigi, bahwa dalam setahun BPJS kesehatan akan menanggung biayanya sekali saja.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City