Aturan PPKM Darurat Jawa- Bali
Soloupdate.com – Dua hari lagi PPPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, semenjak kenaikan covid yang terus naik ini Pemberlkukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara darurat harus dilakukan
Aturan PPKM Darurat sebagai salah satu kebijakan yang paling tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat dengan periode dari tanggal 3 sampai dengan 20 juli dengan target penurunan harian kurang dari 10 ribu per hari karena saat ini pertumbuhan dan penyebaran virus corona sudah mencapai 20 ribu perharinya.
Adapun Aturan PPKM darutat ini dilakukan untuk menekan penyebaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sektor non-esensial dalam artian sektor yang tidak urgent untuk dilakukan tatap muka harus menerapkan 100 persen work from home (WFH)
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online yang sudah dilakukan selama setahun ini
3. Untuk sektor PPKM Darurat diberlakukan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan untuk kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dengan menggunakan protokol kesehatan.
Sektor esensial adalah seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal adalah seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Dan untuk supermarket, pasar tradisional swalayan dan yang melayani kebutuhan harian akan dilakukan pembatasan jam dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dan untuk pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup
4. Tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata umum harus tutup sementara
5. Pelaksanaan proyek konstruksi harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan
6. Warung makan, kafe, pedagang kaki liman dan lapak jajan hanya menerima kakan dilevery order dan tidak menerima makan di tempat.
7. Kegiatan seni budaya, olahraga, pengajian dan sosial kemasyarakatan lainnya yang menimbulkan kerumunan harus ditutup sementara
8. Transportasi umum, kendaraan tansi, online dengan menerapkan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
9. Resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri oleh 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dan makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup dan dibawah pulang
10. Untuk pelaku perjalan jarak jauh dengan menggunakan pesawat bus, kereta api harus menunjukkan kartu vaksin yang bisa anda download dengan cara unduh sertifikat vaksin dan harus melakukan PCR H-1 untuk pesawa serta antigen H-1
11. Harus mengenakkan masker untuk kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa masker dan PPKM mikro harus tetap diberlakukan. PPKM Darurat ini lebih diketatkan lagi dibandingkan pada PPKM Mikro yang selama ini kurang berjalan dengan baik
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City