THR PNS

PNS Kecewa THR Tanpa Tunjangan Kinerja, Begini Tanggapan Kementerian

Soloupdate.com – Banyak Pegawai negeri Sipil mengeluh pada pemerintah, saat mereka dilarang mudik besaran THRpun tidak 100% dan tidak ada tunjangan kinerjanya sama sekali. Kekecewaan tersebut membuat para PNS membuat petisi ke kementerian keuangan karena THR PNS hanya berupa gaji pokok tanpa tunjangan yang melekat pada PNS.

Kekecewaan para PNS tersebut disematkan dalam sebuah PTS yang berjudul “THR dan Gaji 13 ASN Lebih Kecil dari UMR, Dan kembalikan seperti semula” yang telah ditandatangani oleh 11 ribu orang. Petisi yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, Ketua DPR dan Wakil DPR.

Pemerintah sudah memberikan statemen bahwa agar perekonomian bangkit dari Pandemi atau jurang resesi harus adanya konsumsi dari masyarakat terutama konsumsi ASN, namun Kementerian keuangan hanya memberikan gaji pokok PNS tanpa ada tunjangan yang tersemat.

Pencairan THR PNS sendiri akan dilaksanakan pada H-10 hingga H-5 sebelum lebaran dengan alokasi dana anggara sebanyak Rp.30.6 Trilyun yang terdiri atas THR PNS, instansi Pusat, kementerian dan daerah, juga bagi TNI dan polri.

Kekecewaan PNS itu ditanggapi oleh kementerian keuangan. pihak kementerian dalam hal ini memahami situasi dan kondisi Covid 19 yang mana APBN harus dibagikan kepihak lain yang membutuhkan banyak dukungan seperti masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemberian THR tetap dilaksanakan speerti tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok tanpa ada tunjangan kinerja.

APBN memang sudah banyak dikeluarkan yang memang tidak sesuai dengan pos pengeluaran yang didanai oleh APBN, seperti dana kartu prakerja yang didanai atau dianggarkan adalah 10 trilyun karena ada tambahan 20 trilyun jadi harus menambah anggaran tersebut. Selain itu juga ada penggaran lain seperti subsidi kuota internet, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM dan masih banyak lagi

Selain dana tersebut anggaran APBN juga harus dikeluarkan untuk dana perlindungan sosial, PKH, bantuan sembako, dana desan dan batuna sosial tunai dan dan PEn yang mendukung kinerja perusahaan BUMN. Kebijakan tersebut diharap menjadi faktor dalam mendorong konsumsi masakraya dan membantu pemulihan ekonomi.

sumber: kompas.com

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment