Mudik

Aturan Larangan Mudik 2021

Soloupdate.com – Pemerintah Indonesia, tidak hanya melarang seluruh ASN untuk mudik lebaran, akan tetapi  larangan diberlakukan untuk semua kalangan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Baik untuk perjalanan H-14 sampai dengan H+7.

Nah, bagaimana aturan larang mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Simak aturan perjalanan H-14 dan H+7

Aturan pelarangan Mudik ini Muldai dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 Dan Setelah Lebaran mulai dari tanggal 18 Mei Hingga 24 Mei yang lebih lengkapnya seperti dibawah ini:

Meskipun telah dilakukan pengetatan, masih ada sejumlah masyarakat yang nekat untuk mudik sebelum dan sesudah larangan mudik ini. Dan pengetatan juga dilakukan bagi pemudik yang akan menggunakan pesawat kapal maupun kereta dengan menyertakan hasil tes rapid antigen ataupun PCR dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum perjalanan, yang sebelumnya aturan diberikan untuk dua hari atau 3 hari saja.

Larangan Mudik 2021 telah diatur dalam surat edaran nomo 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri dan upaya untuk pengendalian penyebaran virus Corona selam bulan ramadhan yang berlaku untuk semua kalangan bukan hanya untuk ASN saja.

Sedangkan untuk pengecualian larangan Mudik 2021 ini harus mendapatkan izin atau pelaku perjalan lintas kota kabupaten maupun provinsi yang dimiliki secara tertulis yaitu dengan menggunakan Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Dan juga diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang sifatnya non mudik seperti perjalanan dinas, ibu hamil didampingi oleh keluarga, kepentingan persalinan, pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang sifatnya mendesak.

Surat edaran tersebut tertang dalam surat nomo 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari raya yang dapat anda unduh dibawah ini:

 

Semoga dengan informasi ini dapat memberikan gambaran bagi anda yang bersikeras ingin mudik ke kampung halaman.

Sumber: detik.com

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment