Sah, Ketok Palu UMP 2021 Tak Naik
Soloupdate.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yak ada kenaikan, keputusan tersebut sudah termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada nomer 11/HK04/X/2020 terkait dengan penetapan upah Minimun tahun 2021 di Masa Pandemi.
Dalam Surat yang mengatur UMP 2021 bahwa, Kementerianketenagakerjaan akan menetapkan UMP 2021 harus sesuai dengan penetapai UMP tahun sebelumnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian para pengusaha harus mengumumkan nilai upah minimum ini pada tanggal 31 oktober. Penerbitan Surat Edaran ini sudah sesuai dengan keputusan dan alasan dalam kondisi perekonomian perusaah saat ini sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP dalam Surat Edaran Terbarunya.
Mengingat pandemi covid dan kelangsungan usaha maka pemerintah mengambil jalan tengah untuk tidak menaikkan UMP karena kemampuan perusahaan dalam memenuhi hakk para karyawan, pekerja dan buruh terganggu dalam membayar upah.
Sementara itu memang pemerintah sudah melakukan bantuan subsidi gaji dan upah para pekerja dan karyawan yang gajinya kurang dari 5 juta untuk terus mempertahankan daya beli masyarakat.
Tercatat dalam SE Menaker tersebut UMP 2021 tidak bertambah sehingga untuk Upah Minimun terendah masih ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai upah minimum sebesar Rp 1.704.607 dan untuk upah minimun tertinggi tercatat di DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp 4.276.349.