BLT

Kabar Gembira!! Rilis Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK No 98 tahun 2020

Soloupdate.com – Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan presiden nomer 98 tahun 2020 terkait dengan gaji PPPK beserta tunjangannya. Hal itu sudah ditandatangani oleh presiden Jokowidodo pada hari senini ini seperti yang telah diberitakan oleh JPPN.com

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diproses oleh kementerian hukum dan Ham dan segera diundangkan setelah resmi.

Nasib guru honorer K2 yang telah lolos seleksi sejak Tahun 2019 bulan februari sudah terlihat hilalnya. Dan sudah tidak menduga-duga lagi karena nasibnya ini tidak diberikan gaji lebih dari setahun. Apalagi saat ini sudah menginjak bulan september.

Regulasi yang ditunggu-tunggu para honorer sebanyak 51 ribu baik itu dari K2 maupun non K2 yang selanjutnya mereka bisa melanjutkan ketahap pemberkasan NIP oleh BKN.

Perpres nomer 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK membuat kabar gembira untuk semua honorer yang lulus PPPK karena kelulusan PPPK akan lebih dulu ditetapkan setelah terdengar kabar gaji cpns 2019 akan dibayar pada awal Desember maka penetapan NIPnyapun akan ada di bulan November sehingga NIP PPPK bisa saja sebelum sebulan dari bulan November yaitu bulan Oktober.

Kepala BKN akan menetapkan NIP PPPK lebih dahulu dibandingkan dengan CPNS 2019. Semoga kabar baik ini bisa menjadi jalan berderang bagi honorer yang sudah lulus PPPK.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment