Bantuan Karyawan swasta bergaji

Karyawan Swasta Bergaji dibawah Rp. 5 juta dapat Bantuan, Bagaimana dengan pengangguran?

Soloupdate.com – Pemerintah merencanakan untuk membagi bantuan sebesar Rp. 600.000,- ke karyawan swasta yang gajinya kurang Rp. 5 juta. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam kompas.com

Program tersebut aka dijalankan oleh kementerian ketenagakerjaan pada bulan september mendatang yang masing-masing akan diberikan per dua bulan sekali. Namun, adilkan pembagian bantuan ini?

Bagaimana dengan pengangguran? pekerja serabutan tanpa ada kejelasan. Masih sangat bagus menjadi karyawan swasta, namun apakah pemerintah tidak memperhatikan betapa banyaknya pengangguran dan pekerja harian yang untuk menyambung hidup saja kesusahan.

Apalagi, seperti yang dikatakan bahwa fokus bantuan pemerintah ini kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran wajibnya dibawah 150 ribuan perbulan.

Sungguh sangat disayangkan uang yang notabene digunakan untuk hal lainnya hanya diberikan ke karyawan swasta selama 4 bulan. Apakah pemerintah tidak melihat orang-orang yang memang tidak memiliki BPJS, karena memang untuk membayar BPJSpun kesusahan.

Apalagi kementerian ini menyebutkan bahwa tujuan pemerintah untuk memberikan bantuan dan gaji tambahan ini untuk mendoyong daya beli masyarakat yang menurun di tengah pandemi covid 19 Melanda.

sumber: kompas.com

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment