Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Solo Dan Sekitarnya
Soloupdate.com, (Sukoharjo) Menurut perda nome 15 tahun 2017 terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Perundangundangan Bupati Nomer 44 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bahwa Tunjangan Ketua BPD Rp.650 ribu, anggota BPD sebesar Rp. 450 ribu, Sekretaris Rp.550 ribu, wakil ketua Rp 600 ribu dan kepala bidang Rp. 500 ribu, hal itu belum termasuk gaji yang mereka terima.
Hal itu belum termasuk Gaji BPD atau Penghasilan Tetap atau disebut dengan siltap kades dan perangkat desa yang telah diatur dalam peraturan bupati nomer 43 tahun 2019 terkait dengan Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya.
Seperti informasi yang kami terima dari jawapos.com bahwa besaran penghasilan tetap kades di daerah sukoharjo ini sebesar Rp 4,5 juta dan itu terbesar di jawa tengah, selain itu untuk sekretaris desa aja penghasilannya sebesar Rp 3 juta rupiah dan untuk anggotanya atau perangkat desanya sebesar Rp 2,5 juta.
Dari gaji tetap tersebut belum termasuk untuk tunjangan lainnya seperti kades, sekdes atau carik dan perangkat desa yang masing-masing mendapat besaran seperti berikut:
kades Rp 1.250.000,
carik atau sekdes Rp 850 ribu, dan perangkat desa Rp 700 ribu.
Sementara itu tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh Badan Permusyarawatan desa ini boleh diambilkan dari APBDesa, yang mana mereka masih mendapatkan dana pengabdian ketika pengsiun dan tunjangan hari raya nantinya, dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan desa.
Selain dari tunjangan dan kenaikan gaji tetap atau penghasilan tetap para kaden mendapatkan kendaraan dinas untuk memudahkan pelayaan dan pengabdian kepada masyarakat berupa motor. Sampai saat ini belum ada kabar terbaru dan peraturan bupati baru apakah ada kenaikan gaji BPD tahun 2020.
Sumber: https://radarsolo.jawapos.com/
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City