Pemkot Solo Rencakan Sistem Online E-KTP
Soloupdate.com, Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengubah sistem manual pendaftaran pelayanan e-KTP beserta segala bentuk administrasi kependudukan menjadi sistem online. Diharapkan dengan sistem online akan lebih efektif dan dapat menghapus aktifitas percaloan.
Suwarta selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mengungkapkan bahwa saat ini sedang mengolah anggaran untuk pengadaan software e-KTP dalam APBD Perubahan (APBD-P). Persiapan tersebut terus dimaksimalkan agar segera terealisasikan.
“Untuk hal SDM dan hardware Alhamdulillah telah siap sedia” pungkasnya saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (5/8/2016).
Lebih lanjut Suwarta menjelaskan akan memfokuskan terlebih dahulu pada persiapan sarana dan prasarana pendaftaran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sehingga tahun ini selesai dan awal 2017 sistem online e-KTP sudah dapat terlaksana. Dia menambahkan jika teknis pelayanannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor online yang kini telah diterapkan kantor imigrasi. Prosesnya sangat mudah yaitu warga solo hanya cukup membuat e-KTP dengan registrasi secara online lewat aplikasi di website servis Dispendukcapil, yakni di www.dispendukcapil.surakarta.go.id.
“Jika tahap tersebut sudah dilakukan, pendaftar tinggal menyerahkan hardcopy ke kantor Dispendukcapil untuk diverifikasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Achmad Sapari selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo juga sangat berharap sistem online e-KTP segera terwujud maksimal tahun depan. Dia meyakini bahwa sistem tersebut akan memudahkan masyarakat untuk membuat e-KTP serta mampu menekan praktek calo yang marak terjadi ketika mengurus secara manual.
“Tujuan kita agar bisa mengubah kebiasaan buruk titip calo dan membiasakan warga mengurus sendiri karena mekanismenya sudah sangat praktis”, tutupnya.